mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

Siapa Sangka, Postingan Istri yang Nyinyir Soal Wiranto, Buat Dandim Kendari Dicopot Jabatannya dan Ditahan

| Sabtu | 12 Oktober 2019 | 8:16 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

BERITA TERKAIT:

KABAR DUKA… Usai Kunjungan di Banten, Wiranto Ditusuk OTK

Terkait Penusukan Wiranto, Walaupun Tidak Setajam Belati, Namun Kunai Bisa Digunakan untuk Menusuk

Usai Ditusuk, Wiranto Langsung Ambruk, Ini Identitas 2 Orang Pelaku yang Diamankan

Kedua Pelaku Penusukan Wiranto Diamankan, Ada yang Kenal?

Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

BERITA LAINNYA:

Wiranto Ditusuk OTK, Ini Risiko Luka yang Bisa Terjadi

Tak Hanya Wiranto, Ajudan dan Kapolsek Juga Terluka, Ini Pelaku Penusukan Itu

Terkait Penusukan Menko Polhukam, Fraksi PAN: Sangat Brutal dan Mengancam Nyawa Orang Lain

Tak Hanya di Indonesia, Media-media Asing Ikut Soroti Insiden Penusukan Wiranto

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (***)