mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

BATAM

Upah Tak Dibayar, Pekerja Bangunan Robohkan Rumah Milik Cipta Group

| Kamis | 26 Desember 2019 | 7:44 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Subcon Perumahan dan Pertokoan Buana Central Park Batuaji, yang mengerjakan proyek milik Cipta Group yakni PT. Giri Mandiri Sukses diduga melakukan penipuan terhadap 25 orang pekerja bangunan dan kontraktor bangunan penerima upah.

Akibat upah yang tidak dibayarkan, para pekerja bangunan melampiaskan bentuk kekesalan dan kekecewaannya dengan cara merobohkan kembali sebagian bangunan yang sudah didirikan.

Kepala kontraktor penerima upah, Petrus mengatakan pekerja bangunan tersebut merasa ditipu dan dirugikan oleh pihak subcon tersebut. Yang mana para pekerja tersebut dijanjikan akan menerima upah dari hasil yang telah dikerjakan.

“Sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) kami diberikan upah setiap bulannya dan pinjaman selama 14 hari bekerja dengan dasar prestasi kemajuan perkerjaan tersebut. SPK itu sudah disetujui oleh Ratna Palma selaku pelaksana proyek pembangunan dari PT. Giri Mandiri Sukses,” ungkap Petrus kepada mediakepri.co.id di lokasi proyek, Rabu, 25 Desember 2019.

Akan tetapi lanjutnya, perjanjian yang telah di sepakati sampai saat ini tidak ada buktinya, bahkan peralatan tukang yang tersimpan didalam peti dibongkar paksa oleh Ratna Palma.

“Saat ini saya sudah merasa terancam oleh pekerja saya, karena apa yang saya janjikan kepada mereka tidak dapat ditepati,” ungkap Petrus pasrah.

Karena merasa terdesak dan tidak bisa membayar upah pekerjanya, Petrus menyerahkan kembali kepada para pekerja. Apakah mau dirobohkan kembali bangunan yang sudah dikerjakan, atau menunggu penyelesaian dari pihak subcon yang belum bisa diketahui kapan akan dibayarkan.

Selanjutnya, pihak subcon yang diwakili Ratna Palma melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan. Akan tetapi laporan tersebut tidak dapat diproses oleh pihak kepolisian, karena disisi lain dirinya melakukan kesalahan kepada para pekerja tersebut.

Sedangkan didalam pasal Pasal 186 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengancam maksimal empat tahun penjara bagi pelaku usaha yang tidak membayar upah pegawainya.

Sampai berita ini diterbitkan Ratna Palma selaku pelaksana proyek pembangunan dari PT. Giri Mandiri Sukses menolak berkomentar dan tidak ingin di konfirmasi. (sal)