mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

HEADLINE

Masyarakat Bukit Batu Minta Kedai Tuak Tutup Total, Taufik Hidayat: Patuhi Kesepakatan Ini

| Rabu | 13 Mei 2020 | 1:18 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Bengkalis – Berdasarkan kesepakatan bersama, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat mengatakan semua kedai tuak yang ada di Desa Dompas harus tutup permanen.

Kesepakatan penutupan kedai tuak ini hasil dari pertemuan bersama melalui rapat di lantai II ruang rapat Kantor Camat Bukit Batu yang dipimpin langsung Camat, Selasa, 12 Mei 2020.

Hadir dalam pertemuan Kapolsek Bukit Batu yang diwakilii Iptu Gunawan, Danramil 07 Bukit Batu yang diwakili Sertu S.P Silaen, Kades Dompas Tarmizi, Ketua LAMR Kecamatan H. Rusdi Ispandi, BPD Desa Dompas Burhan, perwakilan tokoh masyarakat Desa Dompas Syaiful Bahri, tokoh pemuda Kecamatan Bukit Batu Zulfan Mahendra, Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bengkalis Indra Febri, PAC PP Bukit Batu, IPPKA, Pakning Hijrah dan pemilik kedai tuak.

Dalam rapat tersebut, pemilik kedai tuak sepakat untuk menghentikan aktivitas penjualannya dan menutup secara permanen penjualan tuak di wilayah Desa Dompas pada khususnya dan wilayah Kecamatan Bukit Batu pada umumnya.

“Kami berharap, setelah adanya kesepakatan, tidak ada lagi kedai tuak yang buka. Patuhi apa yang sudah disepakati,” ungkap Taufik mengharapkan.

Selanjutnya Taufik mengatakan, apabila pemilik kedai tuak melanggar kesepakatan/perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Forkopimcam dan para pemilik kedai tuak, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Taufik juga mengimbau, kepada semua pihak untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Desa Dompas dan wilayah Kecamatan Bukit Batu pada umumnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Dompas, Tarmizi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya mengatakan, pada dasarnya kami mendukung keputusan yang sudah disepakati. Apalagi keputusan tersebut adalah keputusan bersama dari semua pihak.

“Kami sangat mendukung. Apalagi di sekitar kedai tuak tersebut, ada sekolah agama yaitu MTS. Sudah menjadi kemauan masyarakat agar kedai tuak tersebut tidak boleh lagi menjual tuak. Karena bisa merusak akhlak generasi muda,” ungkap Tarmizi kepada awak media.

Sependapat dengan Taufik dan Tarmizi, Ketua LAMR Bukit Batu, H. Rusdi Ispandi mengatakan, keputusan bersama yang sudah diambil sebaiknya dijalankan oleh para pihak sebagaimana mestinya. Jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di luar kesepakatan.

“Kita hidup di tanah Melayu. Tidak ada budaya Melayu yang memperbolehkan minum tuak. Apalagi Melayu identik dengan muslim. Minum tuak atau sejenisnya yang memabukkan, hukumnya haram,” ujar pria yang akrab disapa Is Dekam ini menegaskan.

Selanjutnya Is Dekam mengatakan, bagi semua warga Kecamatan Bukit Batu pada umumnya, hindarilah meminum minuman yang memabukkan. Karena berdampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan. (juny)