mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

HEADLINE

ASN Karimun Tetap Masuk Kerja, Ini 6 Aturan yang Harus Dipatuhi di New Normal

| Jumat | 05 Juni 2020 | 13:56 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun sudah menjalankan aktivitas seperti biasa per 5 Juni 2020.

Dalam menjalankan kerja di tengah wabah covid-19 ini, Bupati Karimun, Aunur Rofiq mengeluarkan aturan baru. Ketentuan ini tertuang Surat Edaran Nomor : 344/SE/BKPSDM/2020 tertanggal 3 Juni 2020 yang berisikan 6 aturan.

Adapun ketentuan tersebut diketahui mulai tanggal 5 Juni 2020 dan seterusnya seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan tugas kedinasan.

Untuk jadual jam kerja yakni masuk kerja pukul 08.00 s.d 14.30 wib. Bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jadwal masuk kerja seperti biasa.

Selanjutnya, upacara dan senam untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Seterusnya, untuk efektifitas pelaksanaan jam kerja, mesin fingerprint mulai diaktiftan sesuai dengan poin I (satu). Lalu, diwajibkan menyiapkan handsanitazer serta tisu disamping mesin fingerprint.

“Masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing,” salah satu poin isi surat edaran.

Selanjutnya, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, diminta menyediakan thermo gun (pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).

Terakhir, pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi. Dan setiap kegiatan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur. (***)