mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

HEADLINE

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 9 Tersangka

| Senin | 15 Juni 2020 | 13:31 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis sabu dan daun ganja siap pakai di Mapolda Kepri, Senin, 15 Juni 2020.

Narkoba yang dimusnahkan adalah sebanyak 411,46 gram narkotika sabu dan sebanyak 5.796 gram Ganja Kering.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin.

“Berdasarkan dari Lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode April sampai dengan Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering,” katanya.

Yang dilakukan pemusnahan, katanya lebih jauh, sabu sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram.

Lalu, tambahnya, untuk ganja kering siap pakai sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering.

“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,” ujarnya

Dijelaskannya lebih jauh jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa.

BACA JUGA

Racikan 4 Jenis Obat Jadi Obat Covid-19

Basarnas: Tinggalkan Pesan ke Keluarga

“Bahwa dengan masih adanya ditemukannya tindak pidana Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri dan daerah-daerah yang menjadi TKP penangkapan seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram tersebut, menjadi salah satu tempat sebagai target kita dan perhatian kita bersama, pintu masuk narkoba di Wilayah Kepri masih banyak ditandai dengan banyaknya pengungkapan-pengungkapan ini,” sebutnya.

Dijelaskannya dari 5 LP tersebut sebanyak 9 orang berhasil diamankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (r/eddy)