MEDIAKEPRI.CO.ID, Bengkalis – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 1.155 karung bawang merah ilegal, Selasa, 07 Juli 2020..
Pemusnahan barang bukti tersebut digiling dengan menggunakan alat berat, lalu ditimbun di dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, pemusnahan barang bukti bawang merah ini sudah melalui prosedur yang ditentukan.
Dijelaskannya, sebelum dimusnahkan penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengajukan permohonan pemusnahan ke Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis.
“Setelah mendapat penetapan pemusnahan melalui Surat Penetapan Pemusnahan Nomor : 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bks tanggal 30 Juni 2020, baru pemusnahan ini dilakukan,” terang Ony Ipmawan.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus segera ditanggulangi dan dimusnahkan.
Selain itu, lanjut Ony Ipmawan, jika tidak dimusnahkan, dapat mengakibatkan terancamnya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produksi barang sejenis. Selain itu, katanya, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Lebih jauh dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil penindakan Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan TNI-AD Kodim 0303 Bengkalis di sekitar perairan Sungai Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terhadap kapal KM. Doa Amak GT. 06 pada bulan Mei 2020 yang lalu.
Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari 80 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari 40 juta rupiah,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Ony Ipmawan menyampaikan ucapan terima kepada masyarakat, instansi terkait, aparat penegak hukum (TNI-AD, Kepolisian, Kejaksaan) dan rekan – rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal.
“Mari kita bersinergi dan berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan bidang impor dan ekspor, ” imbau Ony Ipmawan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan serta pihak karantina hewan dan para undangan lainnya. (juny)