MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Beredar foto seorang pria yang mirip sekali dengan pengusaha muda Batam yang gemar berbagi.
Ya, dia adalah Putra Siregar, pemilik toko ponsel seken terbesar dan ternama di Batam.
Pengusaha muda yang sering berbagi give way atau hadiah ini, kerap menjadi buah bibir.
Bukan hanya karena ketampanannya, tapi juga jiwa sosialnya yang sangat tinggi dalam berbagi.
Saat Pandemi Corona sedang tinggi-tingginya di Batam, Putra bersama teman-temannya mengumpulkan dana, untuk dibelikan sembako dan dibagi-bagikan ke masyarakat yang terdampak.
Bahkan donasi hasil kumpul-kumpulnya itu, melebihi jumlah sumbangan yang dikumpulkan oleh artis papan atas Indonesia.
Bahkan, Putra juga jual mobil sportnya untuk menambah jumlah donasi.
Seperti dilansir dari batamclick.com. rencananya Idul Adha ini, Putra menggelar Qurban Akbar yang akan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah hewan qurban terbanyak di Indonesia.
Namun sayang, sore Senin, 27 Juli 2020, foto mirip dirinya bersiliweran di media sosial.
Foto itu dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan barang-barang ilegal, yang telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kanwil Jakarta.
Foto tersebut dimuat di halaman instagram BC Kanwil Jakarta.
Berikut isi dalam instagram tersebut:
bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500000000 rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50000000
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.
Demikian isi dari lama instagram tersebut.
Kebenaran informasi tersebut terus digali, termasuk menghubungi nomor pribadi Putra Siregar, dan manajemen PS Store.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban.
Saat dihubungi, Kepala Bea Cukai Batam, dan Humas Bea Cukai Batam, namun nomor kedua pejabat tersebut, tidak menerima panggilan masuk.(***)