mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

BATAM

Juara Nasional Tak Diterima di Sekolah, Pergub PPDB akan Di-PTUN

| Minggu | 05 Juli 2020 | 15:11 | Tidak ada komentar

MEDIA KEPRI. CO.ID Batam – Gara gara sejumlah siswa SLTP yang memiliki prestasi juara nasional Marching Band tidak diterima oleh sejumlah sekolah, anggota DPRD Batam, Muhamad Yunus, Spi geram.

Ia pun akan mengajukan gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No 26 tahun 2020 tentang Penerimaan Siswa Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di masa Penerimaan Peserta Didik Baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Inikan tidak betul lagi. Sekolah sudah secara serampangan menerjemahkan 30 persen jalur prestasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) dan berdalih mengacu Pergub Kepri,” kata Yunus, Minggu, 5 Juli 2020.

Yunus pun menilai Pergub Gubernur Kepri dikeluarkan tidak seusai prosedur. Menurutnya pergub tidak pernah didiskusikan di DPRD Kepri dan tidak diparaf oleh Biro Hukum Provinsi Kepri.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) secara terang benderang pada pasal 20 mengatur jalur prestasi itu dilihat dari nilai Ujian Nasional maupun prestasi di bidang non akademil yakni penghargaan dalam perlombaan baik di bidang akademik mampun non akademik tingkat internasinoal, nasional, provinsi maupun kabupatan.

“Jadi apa alasan sekolah tidak menerima siswa juara maching band tersebut? Padahal mereka juara nasional di Sumatera Barat dan piagam mereka diteken oleh Dispora setempat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Marching Band itu sendiri merupakan cabang olahraga yang disahkan oleh Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI). Pada PON di Jabar lalu, ada 10 medali yang diperebutkan di bidang ini.

“Saya terus terang kecewa dengan pihak sekolah yang tidak meluluskan anak anak marching band tersebut. Saya pun akan membawa persoalan ini ke Ombusman. Ada sekitar belasan orang yang tidak diterima di SMA 3 dan sejumlah SMK,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Kalau ternyata protesnya akhirnya diterima atas dasar kebijakan sekolah? Yunus menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum atas Pergub Kepri, agar di masa datang hal ini tidak terjadi lagi.

“Saya juga memperjuangkan hal ini karena menghargai kegigihan anak anak Marching Band. Mereka latihan berbulan bulan, kemudian juara nasional di Sumbar. Satu hal lagi, kita berangkat ke Sumbar telah menguras biaya sampai Rp300 juta. Apa ini tidak dihargai sekolah sekolah itu,” sentilnya. (cr01)