mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

HEADLINE

Kabar Gembira! UWT Boleh Dicicil

| Senin | 06 Juli 2020 | 10:43 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID Batam – Kabar gembira, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), H. Muhammad Rudi menerbitkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan di masa Covid 19.

Selain itu, BP juga meringankan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT.

“Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020. Diteken tanggal 30 Juni 2020,” ungkap Rudi, Senin 6 Juli 2020 dalam rilisnya.

Dikatakan, relaksasi pembayaran UWT memuat beberapa ketentuan. Diantarnya, relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWT
a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;
b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; dan
c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

“Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini sambungnya, dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: [email protected], atau [email protected]. (r/cr01)