mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

Perempuan Cantik Ini Suka Foya-foya dari Hasil Gelapkan Uang Nasabah Bank

| Kamis | 29 Oktober 2020 | 19:32 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Bone – Eka Hayanti (32), karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah menggelapkan uang nasabah bank sebesar Rp4 miliar.

Dan yang mengagetkan, uang miliaran yang digelapkan perempuan cantik ini digunakan untuk berfoya.

“Berkas sudah lengkap. Dan tersangka sudah di Lapas sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf seperti yang dikutip di detik.com, Rabu, 28 Oktober 2020.

Tersangka Eka dilaporkan pada 7 April 2020 dengan laporan bernomor LP/224/IV/2020/SPKT/RES BONE atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Penggelapan yang terjadi dilakukan dalam kurun waktu 2013 sampai 2019. Dia dilaporkan oleh korban yang merupakan istri mantan Bupati Bone, Hj Andi Warnawati Idris Galigo.

Dalam laporan korban, tersangka Eka Hayanti mengambil uang milik korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019. Diketahui, tersangka merupakan orang kepercayaan korban, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban.

“Jadi, tersangka ini merupakan karyawan anak perusahaan Bank Muamalat, yang bergerak di bidang asuransi. Korban kasih kepercayaan kepada Eka ini untuk pegang kartu ATM. Korban rugi sekitar 4 miliar dari hasil penarikan 2 buah ATM yang ada di tangan tersangka,” ungkap Ardy.

Diketahui, tersangka Eka juga merupakan eks marketing di Bank Muamalat pada 2013-2016.

Dari hasil penyidikan, kepolisian mengungkap jika uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan dengan berfoya-foya.

“Uang yang digelapkan oleh tersangka Eka digunakan untuk kebutuhan peribadi dan berfoya-foya,” tambah Ardy.

Dari hasil Penyidikan, pihak kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal penggelapan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372, untuk kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. (***)