mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

EKONOMI POLITIK

Yuk Cek Saldo Sekarang, Infonya BLT Karyawan Cair Hari Ini Loh

| Sabtu | 07 November 2020 | 13:00 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – Disampaikan dalam tayangan YouTube Kementerian Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya mengupayakan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II akan disalurkan pekan ini.

Selambat-lambatnya hari ni Sabtu, 7 November 2020, kemungkinan besar BLT subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 ini akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima BLT Bantuan Subsidi Upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Ida Fauziyah, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

“Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan,” tegasnya.

“Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta,” sambung Ida Fauziyah.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

“Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan,” ucapnya.

Jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.

“Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen. Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen,” tandas Menteri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

Sejumlah orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.647.121 penerima (95,04 persen).

Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Persyaratan Penerima Bantuan

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
  • Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

  • Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
  • Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

  • KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
  • Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
  • Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima subsidi gaji

Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:

  • Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik “Daftar Sekarang”
  • Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  • Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  • Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
  • Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  • Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  • Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan” jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji. (*)