

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis, 8 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah, perbuatan tersangka mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemik covid-19.
“Pungutan liar dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.
Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021. (***)