

MEDIAKEPRI.CO.ID, Anambas – Guna mengatur disiplin dan penerapan penegakan serta pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat menggelar operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perbub nomor 43 Tahun 2020.
Operasi berlangsung di Simpang Tiga Taman Bermadah Senin, 17 Mei 2021. Para petugas menemukan sebanyak 18 pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain tidak menggunakan masker, yang terdiri dari 17 laki – laki dan 1 orang perempuan. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa teguran dan push up.
“Kepada pelanggar diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, baik di rumah maupun di luar rumah yakni menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas baik dirumah maupun diluar rumah, “ucap Herry Fakhrizal, Sekretaris Satpol PP Anambas.
Kemudian, tambahnya, kegiatan yustisi bertujuan agar masyarakat membiasakan diri mematuhi protokol kesehatan secara ketat yakni diawali dengan menjaga pola makan yang sehat.(ropi)