mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

ANAMBAS

Terima Keluhan dari Perangkat Desa, Praktisi Hukum Ini Minta Aparat Penegak Hukum Profesional

| Selasa | 22 Juni 2021 | 1:23 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Siantan – Advokat dan Praktisi Hukum, H. Muhammad Kasren, SH mengklaim dirinya banyak menerima keluhan dari aparatur desa di Anambas.

Keluhan itu menyangkut proses hukum dugaan korupsi dana desa oleh aparatur desa tertentu. Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang berujung dibalik jeruji besi.

Menyangkut keluhan dari sejumlah aparatur desa yang enggan disebutkan namanya secara rinci tersebut, Muhammad Kasren memberi saran dan pendapat yang disampaikan melalui konferensi pers, Senin 21 Juni 2021.

Ia berharap agar penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian. Artinya jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas.

“Tapi jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik. Jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, apalagi sampai kesan tumpang-tindih, “ujarnya.

Misalnya sambung Kasren, ada dugaan korupsi dana desa dari awal sudah dilidik kepolisian, hendaknya kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil-alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya. Dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa.

“Tentu hal ini akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya. Bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu, aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum,  kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya, “katanya.

Dalam proses lidik dan sidik adanya dugaan tindak pidana korupsi sebut Kasren,  undang-undang memberi kewenangan yang cukup besar kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, bisa memanggil dengan upaya paksa kepada siapa saja yang bisa dianggap sebagai saksi, menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bahkan menangkap dan menahannya.

“Oleh kerenanya saya berharap, dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa ini, penegak hukum jangan sampai ada kesan bertindak sewenang-wenang, jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten Anambas.

Perlu dipahami katanya, sebagian besar desa-desa di Kepulauan Anambas ini masih perlu bimbingan, masih kekurangan SDM yang mumpuni, sehingga jika hanya terjadi kesalahan prosedur atau administrasi dalam penggunaan dana desa, janganlah itu dijadikan pintu masuk untuk mencari-cari bukti adanya dugaan korupsi dana desa.

“Terakhir saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Kedepan jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini, “ajaknya. (*)