Minggu | 03 Desember 2023 |
×

Pencarian

BATAM

Polda Kepri Ungkap Praktek Penyaluran PMI Ilegal di Batam

MEDIAKEPRI – Polda Kepri beehasil mengungkap praktek penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam.

Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan A (42).

A berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI.

Selain tersangka, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan 7 orang PMI yang akan dikirim secara ilegal.

Demikian diungkapkan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Senin, 26 Septemmber 2022.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi, “Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.

Katanya, pihak keluarga menyampaikan, ada keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

“Keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Melalui laporan tersebut, tambahnya, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan.

Penyelidikan katanya dilakukan  di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

Dengan menggunakan foto korban yang diberikan keluarganya, tim menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay.

Dan di lokasi tersebut tim mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para PMI ini ke Negeri Jiran.

“Jumlah korban ada tujuh orang. Dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura,” jelasnya

Disebutkannya, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 kepada pelaku yang diamankan.

“Pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,″ ungkap Dirreskrimum Polda Kepri.

Dalamm pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti 7 buah Passport, Handphone, Uang Tunai Rp5.600.000, Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan pelaku diancam paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(Eddy supriatna)