Sabtu | 23 September 2023 |
×

Pencarian

TANJUNG PINANG

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama (H) yang beralamat di Jl. Tambak Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan, tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang bernama (H) dan melakukan penggeledahan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik sdr (H), 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (H). Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.