

MEDIAKEPRI.CO.ID, Anambas – Kasus kriminal yang ditangani wilayah Hukum Polsek Jemaja mengalami peningkatan yakni 11 perkara pada tahun 2022.
Dari 11 perkara tersebut 10 diantaranya Laporan Polisi ( LP), 1 perkara yakni, Laporan pengaduan.
Kapolsek Jemaja, Iptu Joko Setiasno melalui Kanitreskrim, Ipda Rudi Luis menjelaskan dari 11 perkara 9 kasus katagori P21 atau disidangkan, sedangkan 2 perkara selesai melalui keadilan restorative atau mediasi kekeluargaan.
“Berdasarkan catatan, memang terjadi peningkatan tindak kriminal pada tahun 2022 diwilayah hukum polsek Jemaja, jika dibandingkan tahun 2021 berkisar antara 3 – 4 perkara saja” Sebut Kanitreskrim, Ipda Rudi Luis ditemui diruang kerjanya, Selasa, 22 November 2022.
Rudi menjelaskan peningkatan kasus kriminal diwilayah Polsek Jemaja pada tahun 2022, dari 11 perkara itu, didominasi kasus pencabulan. Sehingga, menjadi atensi serius oleh pihak berwajib untuk menekan angka tersebut.
2 perkara lainnya yakni kasus penghinaan dan pencurian diselesaikan melalui keadilan restorative ( mediasi) karena memenuhi syarat (kreteria red),dengan menghadirkan pemuka- pemuka masyarakat dari tingkat RT, RW dan tokoh lainnya. Sehingga kedua belah pihak merasa tidak ada yang dirugikan atau mendapatkan keadilan.
Meningkatnya kasus kriminal yang ditangani Polsek Jemaja tahun 2022, tentunya pihak Kepolosian tidak mengendurkan pengamanan dan penegakan hukum.
Rudi memastikan jajaran unit reskrim Polsek bergerak cepat atau istilah quick respon terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Lebihjauh,katanya,mengungkapkan mengenai kasus pencabulan saat ini yang ditangani Polsek Jemaja pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan langsung melapor jika menjadi korban tindak kriminal tersebut.
” Upaya kita untuk menekan kasus pencabulan khususnya diwilayah hukum polsek Jemaja yakni dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah serta para orang-orang tua terutama kaum ibu, ” jelas Rudi
Hal ini, katanya, sebagai bentuk perhatian kepada orang tua agar lebih peduli terhadap anak- anak dan lebih waspada terhadap ancaman kasus pencabulan.
Rudi melanjutkan, pada umumnya perkara pencabulan itu sering terjadi dilingkungan sekitar (tidak jauh red), dan sering di lakukan oleh keluarga dekat.
” Pelaku pencabulan acapkali dilakukan oleh orang terdekat ( kelurga korban red) atau hubungan keluarga. Dan sejauh – jauhnya itu dilakukan oleh tetangganya,” kata Rudi Kanitreskrim Polsek Jemaja. (ropi)