

MEDIAKEPRI.CO.ID (advetorial) – Ranperda APBD Provinsi Kepri tahun 2023 telah disetujui DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri menjadi Perda APBD Perubahan Kepri 2023.
Persetujuan bersama itu melalui Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Selasa 19 September 2023 di Balairung Wan Seri Beni Dompak.
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak serta laporan akhir Banggar dibacakan Anggota Banggar Raden Hari Tjahyono.
Dikutip dari laman Diskominfo Kepri, Perda tersebut menetapkan perubahan, baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.


Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun yang mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50 persen dari sebelumnya pada APBD Kepri Murni 2023 sebesar Rp4,019 triliun.
Peningkatan Pendapatan itu disebabkan penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain PAD yang Sah.
Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41 persen dibandingkan pada APBD Kepri Murni 2023 sebesar Rp4,152 Triliun.
Lalu Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66 persen dari APBD Kepri Murni 2023 sebesar Rp132,2 miliar.


Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Dalam pidatonya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan perubahan APBD Provinsi Kepri 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara DPRD Provinsi Kepri dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri adalah bentuk tanggung jawab bersama.
Hal itu kata Ansar Ahmad dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.


“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau, “harap Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menambahkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan 21,93 persen darikewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, Fungsi Kesehatan 15,51 persen dari kewajiban sebesar 10 persen, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05 persen dari kewajiban sebesar 40 persen persen.
Kemudian ia juga menjabarkan Fungsi Pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp.36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34 persen, “paparnya.
Narasi dan Photo : Diskominfo Kepri