

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam, Senin, 25 September 2023.
Dalam aksi damai tersebut, mereka mendesak Pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja 2023.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, UUD cipta kerja no 6 tahun 2023, telah merugikan pekerja Buruh dan Petani.
“Kita betul-betul dinistakan dan dimiskinkan secara sistemik melalui UUD Omnibus Law cipta kerja,” ujarnya
Dimana perusahaan, katanya menambahkan, dengan senaknya melakukan PHK secara sepihak.
“Dengan berbagai macam alasan mereka lakukan. Karna, UU Omnibus Law cipta kerja yang mengatur terkait dengan efisiensi, indisipliner bahwasanya kita mudah untuk di PHK,” Ungkapnya
Ramon menambahkan, pekerja telah berulang kali menanda tangani kontrak kerja dengan pihak Perusahaan, tetapi upah tetap saja tidak naik.
Jadi kondisinya saat ini, tambahnya, pekerja yang tadinya kontrak jadi harian.
“Alasan kita tetap menolak UUD Cipta Kerja agar nanti anak cucu kita saat bekerja, tidak terimbas dengan UU Omnibus Law dan menuntut upah minimum harus naik sebesar 15 persen pada 2024 mendatang,” terangnya.(R Fahrudin)