

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima hibah dua unit kapal pengawas kelautan dan perikanan dari Jepang.
Dua unit kapal tersebut akan memperkuat pengawasan wilayah laut Indonesia sebagai bagian dari komitmen KKP.
KKP merilis dua kapal tersebut akan ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Kelautan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara dan 718 Laut Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan penyerahan KP.ORCA 05 dan KP. ORCA 06 tersebut merupakan bentuk kerjasama yang baik antara Jepang dan Indonesia.
Hal tersebut kata Menteri Trenggono dalam upaya pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta Destructive Fising di wilayah perairan Indonesia.
“Kami sangat berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini akan semakin meningkat dalam rangka mendukung implementasi kebijakan blue economy untuk pembangunan kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Trenggono, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu 5 Oktober 2023.
Selain itu, Menteri Trenggono juga menjelaskan hadirnya kedua kapal tersebut untuk mendukung program prioritas Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
“Selain melalui penambahan armada kapal pengawas, komitmen ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dan aturan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang tentunya dalam implementasi membutuhkan pengawasan serius dari Ditjen PSDKP, “papar Menteri Trenggono.
Senada, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji optimis kerja sama Pemerintah Jepang dan Indonesia ini akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum di Indonesia.
Dan sambungnya akan mampu mendukung sinergitas kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
“Kami berharap KP. ORCA 05 dan KP. ORCA 06 dapat berkontribusi dalam pemberantasan IUU Fishing dan melindungi nelayan-nelayan kecil di wilayah perairan perbatasan demi mengembangkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil terluar”, ujar Kanasugi Kenji.
Di lokasi yang sama secara tekhnis, Direktur Jenderal PSKDP, Adin Nurawaluddin menjelaskan, kedua kapal hibah tersebut memiliki daya jelajah selama 25 hari.
Waktu jelajah tersebut katanya lebih panjang dibandingkan kapal pengawas kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP termasuk Orca 01 sampai dengan Orca 04 yang memiliki daya jelajah mencapai 10 hari.
“Dengan daya jelajah yang lebih panjang memungkinkan kami melakukan pengawasan hingga di wilayah perbatasan atau pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, sehingga wilayah perairan NKRI dapat terawasi maksimal, “ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut dilengkapi dengan teknologi antirolling tank.
Teknologi itu akan meningkatkan aspek keamanan dan kestabilan kapal, sehingga dalam kondisi cuaca yang buruk sekalipun, kapal pengawas tersebut dapat tetap beroperasi.
“Dengan panjang Draft Kapal mencapai 5 Meter serta teknologi antirolling tank kapal ini mampu menerjang ombak setinggi 2,5 sampai 3 Meter.” tambah Adin. (amril)