

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Aktifitas penggalian sumur bor dan penjualan air menggunakan mobil tangki di Kota Tanjungpinang relatif tinggi.
Apalagi ketika musim kemarau, permintaan semakin naik untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga.
Namun dibalik semua itu, bagi pemerintah daerah aktifitas tersebut bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Sesuai dengan regulasi, Pemko Tanjungpinang bisa memungut pajak pemanfaatan air permukaan tersebut.
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan mengatakan pemanfaatan air permukaan atau air tanah bisa dikelola menjadi sumber pendapatan.
“Kita bisa inventarisasi penggunaan air-air tanah ini. Karena air tanah ini hitungannya jelas ya kan, “ujar Hasan di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat 6 Oktober 2023.
Hasan menekankan pengelolaan air tanah harus dioptimalkan, karena air tanah ini juga punya pengaruh lingkungan.
Menurutnya izin-izin terkait penggunaan air tanah itu harus dicek secara benar agar suatu saat tidak menjadi masalah.
“Karena kan air tanah itu secara geologinya kan dia menyedot kadang-kadang dibawah itu kosong, jadi makanya ada tim yang memberikan rekomendasi itu ya memang harus melihat dulu, “ungkapnya.
Hasan mengungkapkan terdapat beberapa OPD yang mengatur penggunaan air permukaan ini. Mulai dari Perkim, lalu ada PTSP dan DLH yang mengurusi terkait perizinannya.
“Jadi memang potensi itu, saya pandang memang masih bisa kita gali, makanya kemarin saya udah rapat khusus tu sama BPPRD membahas faktor-faktor apa saja yang bisa kita gali untuk PAD untuk mengejar target realisasi kita di Desember 2023 ini, “ujar Hasan.
Namun Hasan mengakui akan fokus mengejar potensi yang telah ada yang dapat menjadi sumber PAD.
Mengenai pendapatan yang bersumber dari pajak pemanfaatan air tanah akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Kemarin kami sudah rapat dimana masing-masing OPD membuat telaahannya dulu, saya kan masih belum mengetahui secara keseluruhan, “katanya.
“Jadi mereka membuatlah air tanah itu kondisi sistemnya seperti apa, dari situ nanti kita membuat bersama langkah-langkahnya apa” tambahnya.
Dengan begitu menurut Hasan pemerintah kota Tanjungpinang melalui OPD terkait dapat memperhitungkan proyeksi pendapatan didapatkan dari pajak pengambilan air tanah.
Hasan juga mengungkapkan usaha penggalian sumur bor dan menjual air tengki dengan mobil bak yang dilakukan beberapa masyarakat juga bisa dikenakan pajak pengambilan atau pemanfaatan air tanah.
“Kalau air tanah kan rata-rata bor ya, itu kan air tanah, “tutupnya.(randi)