Rabu | 29 November 2023 |
×

Pencarian

BENGKALIS

Mewakili Dandim Bengkalis, Pasi Pers Hadiri Pembukaan Pembekalan Tentang Hukum Islam

MEDIAKEPRI.CO.ID, Bengkalis — Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis diwakili Pasi Pers, Kapten Arm. Yogi menghadiri acara Pembukaan Pembekalan Hukum Islam tentang Perkawinan, Perceraian dan Warisan yang diselenggarakan Oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis bertempat di Aula Hotel Surya, Bengkalis, Sabtu, 04 November 2023.

Acara dihadiri juga oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Andris Wasono, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag Logistik AKP Andri, Kejari Bengkalis, R. Iwan, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis,H. Fadhli, Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis, Ismail, DPM PTSP Arif Fadillah, DKP Hadi, Kepala KUA Bengkalis, Suhardi serta Tokoh Agama, M. Ali dan puluhan perwakilan dari desa di Kecamatan Bengkalis.

Pada kesempatan itu, mewakili Dandim Bengkalis, Pasi Pers, Kapten Arm. Yogi memberikan apresiasi kepada MUI Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat tentunya dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.

Jika kondisi seperti itu terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, sambung Yogi, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang.

“Alhamdulillaah acara ini bisa dilaksanakan. Hal ini sangatlah baik yang mana melalui pembekalan ini nantinya, bagi pasangan, masyarakat, serta anak akan mendapatkan informasi yang jelas, yakni memperoleh pengetahuan dan pengesahan dari Pengadilan Agama dan KUA,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya pembekalan tersebut, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal.

“Mudah-mudahan, melalui pembekalan ini, seluruh masyarakat akan lebih tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, perceraian serta pembagian harta warisan sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri dan masyarakat yang tidak tahu tentang Hukum Islam yang tercatat dan berlaku di negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya.