mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

KUANSING

Dikeroyok, Alfitra Arianto Lapor Polisi, Lalu Minta Polres Kuansing Tangkap Pelaku

| Kamis | 12 September 2019 | 23:17 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Taluk Kuantan – Didampingi kuasa hukumnya, Alfitra Arianto melaporkan pelaku pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Kuansing, Rabu, 11 september 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Muhammad Irfan, SH, Bersama Citra Abdillah, SH selaku kuasa hukum korban menjelaskan laporan tersebut diterima bagian SPKT. Polres Kuantan Singingi. dengan nomor laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING tertanggal 11 September 2019.

Kuasa hukum Alfitra mengatakan, setelah membuat laporan, korban langsung divisum. Kemudian setelah dilakukan visum dan di BAP Reskrim oleh brigadir Ridwan Sinurat, dengan 19 pertanyaan, korban langsung dilarikan ke salah satu klinik di Taluk Kuantan untuk menjalani perawatan medis.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Korban diajukan 19 pertanyaan oleh penyidik Polres Kuansing,” ujar Irfan.

Irfan berharap kepolisian segera menindaklanjuti, dan segera memproses secara hukum pelaku pengeroyokan terhadap korban tersebut.

“Proses hukum terus berlanjut, untuk menghindari pontensi konflik terus melebar,” ucap Irfan
 
Kuasa hukum korban juga mengatakan, kasus ini akan terus dikawal dan mendesak Polres Kuansing untuk mengusut sampai tuntas dan para pelaku tersebut bisa ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya.

“Saya akan terus kawal kasus ini, tidak lain bertujuan untuk menerangkan kasus yang kini sudah dilaporkan ke Polres Kuansing,” pungkasnya

Irfan juga menerangkan ronologis kejadian dugaan tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 17.00  WIB di kedai kopi Mery, jalan proklamasi Sungai Jering, Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelum dikeroyok, korban sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku KIC yang diduga pelaku pengeroyokan, bersama kawan-kawan, untuk mengajak bertemu di Teluk Kuantan.

“Kasus pengeroyokan Alfitra harus diusut tuntas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya  singkat (depriandi)