mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

KARIMUN

Pelaku Tabrakan Berujung Tewasnya Balita di Karimun Divonis Bebas, Ibu Korban Tak Terima

| Sabtu | 07 September 2019 | 9:08 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Rasa duka mendalam saat ini sedang dirasakan oleh Roziana (25) bersama keluarganya. Pasalnya pelaku tabrakan yang menewaskan putrinya divonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri Karimun.

Putusan ini sangat berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa BD dengan hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.

Putri Roziana bernama Bilqisya Bryliani yang masih berusia 2 tahun 4 bulan itu tewas setelah disenggol oleh mobil yang dikendarai seorang warga berinisial BD pada 30 April 2019 lalu sekira pukul 08.00 WIB pagi di jalan pemukiman padat penduduk.

Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Telaga Tujuh, Roziana mempertanyakan karena tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Karimun yang memvonis bebas pelaku.

“Di mana keadilan di Karimun ini, anak saya hanya dianggap seperti anak ayam yang ditabrak lalu diletak dan biarkan begitu saja dan pelaku divonis bebas oleh pengadilan,” ucap Roziana saat ditemui di rumahnya, Jumat 6 September 2019.

Menurutnya, putusan bebas tersebut sangat tidak memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya, selain itu Ia juga mengaku tidak mengetahui jika pelaku telah divonis bebas oleh pengadilan.

“Inipun pelakunya divonis bebas kami tidak tau, karena pada saat putusan, pihak pengadilan tidak ada memberitahukan kepada kami, Justru kami taunya dari pihak luar pengadilan,” kata Roziana.

Roziana juga mengatakan dalam persidangan itu banyak kejanggalan seperti, saksi yang mereka hadirkan keterangannya tidak dimasukkan dalam agenda sidang karena tidak diterima oleh pihak pengadilan.

“Alasannya katanya keterangan saksi yang kami hadirkan keterangannya mengada-ngada,” ucap Roziana.

Selain keterangan saksi yang ditolak, Roziana juga menyampaikan bahwa selama dalam proses persidangan pihak keluarganya hanya diberitahu oleh pengadilan sebanyak dua kali dan lima kali sidang yang digelar.

“Selama proses persidangan kita juga tidak pernah diberitahukan, hanya dua kali saja. Kami sering tanyakan kapan sidang pak BD pada salah satu pegawai di Pengadilan, tapi jawabannya nanti diberitahu, tapi tidak pernah ada kabar, tau-tau terdakwa sudah divonis bebas,” ucapnya.

Mendengar kabar terdakwa yang menewaskan anaknya yang masih balita divonis bebas, Roziana berharap agar penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya yang sudah meninggal.

“Hancur hati kami bang, sudah saya kehilangan anak saya, dan pihak pengadilan seenaknya saja membebaskan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa anak saya. Di mana lagi keadilan bagi kami orang susah ini,” ucap Roziana sambil meneteskan air matanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Yudi Rozadinata saat dikonfirmasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa BD mengatakan telah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Putusan yang kita berikan sudah sesuai fakta di persidangan,” katanya. (yan)